Langsung ke konten utama

Guess What, Kementerian Kesehatan Punya SIPNAP?!

Apa itu SIPNAP?

SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika) merupakan sistem aplikasi yang dikembangkan dan dikelola oleh Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Ditjen Binfar dan Alkes, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Aplikasi ini diperuntukkan bagi seluruh Unit Pelayanan (Apotek, Klinik dan Rumah Sakit), Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi Seluruh Indonesia.

Bagaimana cara menggunakan SIPNAP?

Untuk mengakses sistem aplikasi ini, Anda dapat mengakses di http://sipnap.kemkes.go.id/
Anda akan disambut dengan halaman utama seperti dibawah ini

Hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan SIPNAP, yaitu:
I. Registrasi, dilakukan untuk mendaftarkan unit pelayanan kesehatan ke dalam aplikasi ini

  • Isi Data Unit Layanan di kolom yang tersedia lalu klik tombol hijau "Selanjutnya"
  • Isi Data Apoteker Penanggung Jawab dan Data Pengguna Aplikasi sesuai kebutuhan pada kolom yang tersedia
  • Klik tombol hijau "Selesai" dan akan menampilkan pesan berikut

II. Pelaporan, dilakukan untuk membuat laporan penggunaan sediaan jadi narkotika dan psikotropika yang akan disampaikan ke Kementerian Kesehatan.
  • Log in dengan username dan password yang sudah di registrasi sebelumnya
  • Pilih menu Sediaan. Centang produk jadi atau sediaan yang belum dipilih dan yang akan dilaporkan pada Data Sediaan Jadi narkotika atau Psikotropika. Lalu klik Tambahkan pada pesan yang masuk selanjutnya.
  • Selanjutnya, pilih Jenis Entry: Web Form dan akan menampilkan form di bawah, lalu klik Simpan. Data yang berhasil disimpan akan ditampilkan pada form PREVIEW PELAPORAN.
  • Upload Pelaporan Narkotika atau Psikotropika dengan memilih Jenis Entry: Upload dan akan menampilkan form di bawah, 
    Download template Excel untuk menginput data sesuai kebutuhan lalu Simpan. Masukkan data Excel yang sudah disimpan tersebut ke dalam Choose File. Pelaporan siap di-upload dengan cara klik Upload. Data yang berhasil di-upload akan ditampilkan pada form PREVIEW PELAPORAN, data pelaporan yang telah di upload masih bisa dirubah sebelum dikirimkan pelaporannya.
  • Setelah proses Input atau Upload dilakukan, akan menampilkan form Input/Upload Pelaporan Narkotika seperti berikut:
    Lalu klik Kirim Pelaporan sampai pesan berhasil muncul.
  • Selanjutnya aplikasi akan menampilkan Data Transaksi Pelaporan seperti berikut:
    Klik Kirim Email Hasil Transaksi. Pelaporan selesai.
Pelaporan dapat dibuat untuk bahan Narkotika, Psikotropika atau Morphine/Pethidine.

SIPNAP dibuat dengan pendekatan Adaptive karena proses pembuatannya berlangsung lama sejak tahun 2013.

Selamat mencoba!!!


Sumber:
- User Manual SIPNAP Versi 1.2
- www.sipnap.kemkes.go.id

Komentar